Baleg Setujui RUU BUMN Jadi Usul Inisitif DPR

25-07-2018 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto foto : Naefuroji/mr

 

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui RUU ini menjadi usul inisitif DPR RI.

 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto, dengan pihak pengusul Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Gunanduto, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/7/2018).

 

“Saya minta persetujuan dari rapat pleno Badan Legislasi ini. Apakah draf rancangan dari acara harmonisasi ini, dapat kita setujui untuk kita sahkan?” tanya Totok, peserta rapat pun menjawab ‘setuju,” yang disambut ketukan palu pimpinan sidang menandakan keputusan persetujuan.

 

Seluruh fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PKS, telah menyerahkan dan menyatakan draf persetujuan RUU BUMN yang akan dibawa ke Rapat Paripurna, diusulkan menjadi RUU inisitif DPR. Meskipun F-PKS belum menyerahkan drafnya, namun Totok menjamin F-PKS pun ikut menyetujui. 

 

“Dari PKS walau tidak ada tertulisnya, tapi sejauh dari seluruh pembahasan di Panja tidak ada keberatan juga, saya kira pada dasarnya juga setuju,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia juga menjelaskan Baleg selama ini telah melakukan pengharmonisasian dan pembulatan konsep, supaya di antara pasal dengan pasal lain tidak terjadi tabrakan, selain itu sanksi-sanksi dalam RUU ini disesuai dengan KUHP.

 

Menurut Totok, dalam RUU ini ada kemajuan, yakni direksi BUMN akan menjabat selama lima tahun (satu priode) dan tidak dapat diberhentikan secara serta merta.

 

“Di RUU ini ada beberapa kemajuan, di mana direksi itu tidak serta merta bisa diberhentikan begitu saja oleh pemerintah melalui Menteri BUMN. Tetapi mereka punya hak untuk jawab, dan itu diatur dalam undang-undang,” ungkap Totok.

 

Dia juga menambahkan dalam RUU ini ada perlindungan untuk para direksi BUMN, sehingga ada rasa ketenangan bekerja. Menurut Totok, hal ini penting untuk perusahaan, yang sekarang kompetisi sedemikian sengit. 

 

“Kalau para manajemennya, serta direksi itu tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan hukum, siapa yang mau mengabdi di BUMN. Maka undang-undang ini memasukkan klausul bahwa seorang direksi apabila diberhentikan sebelum masa jabatannya, maka dia punya hak jawab. Itu yang sebelumnya tidak ada,” jelas Totok. 

 

Selain itu, politisi dapil Jatim ini memaparkan bahwa UU dengan tegas menetapkan setiap direksi dan komisaris itu adalah orang yang memiliki kompetensi dalam bidang yang sesuai dengan perusahaan. Soal bagi-bagi posisi dalam komisaris BUMN, Totok menilai agak sulit dihindari.

 

“Terutama direksinya harus memiliki kompetensi di bidangnya, dan dia kerja penuh waktu. Soal bagi-bagi itu menurut saya agak sulit untuk direksi. Tapi kalau komisaris kelihatannya masih dimungkinkan bisa terjadi,” ungkap Totok. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...